Angka
kejadian Penyakit Jantung Bawaan (PJB)
sebetulnya cukup sering, sekitar 1/100 kelahiran hidup. Angka ini hampir
sama di berbagai daerah. Bila angka kelahiran di Indonesia adalah 2%,
maka setiap tahun lahir 4.7 juta bayi. Jadi ada sekitar 47.000 bayi dg
PJB setiap tahun. Masalahnya hanya sekitar 3000 bayi dengan PJB yang
ditangani di Indonesia per
tahun atau hanya sekitar 6 % saja yg ditangani dengan baik.
Sisanya
(94%) bayi dg PJB belum tertangani, mungkin tidak terdeteksi, tak ada
biaya, salah diagnosis, dan sebagainya, sungguh ironis...
Deteksi
PJB di layanan kesehatan primer juga belum optimal. Sangat sedikit
rumah sakit yg memiliki alat echocardiografi (USG jantung), dankalau pun
ada alat echo, hanya sedikit yang bisa menggunakan dengan
kompeten, sementara echo merupakan modalitas utama untuk mendiagnosis
PJB. Jadi apakah bayi dan anak Indonesia dilarang keras menderita
Penyakit
Jantung Bawaan (PJB)??? Ingat: cakupan layanan hanya 6% saja.
Diperlukan
kerja keras dan cerdas para dokter dan tenaga medis lain
untuk meningkatkan cakupan layanan kesehatan utk bayi dan anak dengan
PJB. Bila kondisi ini terjadi terus menerus, wajar bila ada yang
berkata: bayi dan anak Indonesia dilarang keras menderita PJB.
Apa
tanda-tanda bayi menderita PJB ? Ada berapa macam PJB ? Apa yg harus
dilakukan bila anak kita menderita PJB ? Bagaimana pembiayaannya, sabar
ya.
No comments:
Post a Comment